Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap

Pilunya Keluarga Arya Saputra Tak Puas Tukul Dituntut Cuma 7 Tahun 6 Bulan Penjara: Dia Sempat Buron

Pelaku yang berinisial ASR alias Tukul dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh JPU atas perbuatannya. Mendengar tuntutan tersebut, keluarga Arya Saputra

Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: khairunnisa
TribunnewsBogor.com
Keluarga Arya Saputra tak puas dengan tuntutan terhadap Tukul pelaku yang menewaskan anaknya itu, bahkan keluarga korban sampai nangis hingga matanya bengkak 

Ibunda Tukul minta ringankan hukuman

Berbeda dengan keluarga Arya Saputra yang menangis dengan tuntutannya ke Tukul yang dirasa tak puas.

Ibunda Tukul, Nur malah ingin tuntutan untuk anaknya bisa lebih kecil lagi.

Bahkan, ia juga ingin pihak keluarga Arya Saputra membantunya agar hukumannya ringan.

"Pengennya dikurangin dari pihak korban inginnya teh membantu juga. Mudah mudahan bisa," kata Nur, ibu Tukul kepada hu TribunnewsBogor.com usai persidangan.

"Besok sidang lagi katanya, baru dibacain lama hukumannya. 7 tahun 6 bulan, belum putus. Besok pledoi," tambahnya.

Tukul, eksekutor utama tewasnya Arya Saputra usai sidang di PN Kota Bogor, Selasa (6/6/2023).
 
Tukul, eksekutor utama tewasnya Arya Saputra usai sidang di PN Kota Bogor, Selasa (6/6/2023).   (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Sementara itu, ayah Tukul menerima tuntutan yang diberikan oleh JPU ke anaknya itu.

"Saya pribadi menerima mau bagaimana juga," kata Ayah Tukul kepada TribunnewsBogor.com.

"Mau kurang atau mau lebih tinggi saya ikut aja proses hukum ini," tandasnya.

Dituntut 7 tahun 6 bulan

Kasie Pidum Kejari Kota Bogor, Riyanto mengungkapkan, JPU menuntut Tukul selama 7 tahun 6 bulan penjara.

"Tuntutan sudah dibacakan. JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan," kata Kasie Pidum Kejari Kota Bogor Riyanto kepada TribunnewsBogor.com di PN Kota Bogor.

Baca juga: Tangis Keluarga Arya Saputra Dengar Tuntutan JPU untuk Tukul Ringan, Mata Sang Kakak Sampai Bengkak

Menurutnya, alasan JPU menuntut Tukul semlama 7 tahun 6 bulan dikarenakan terdakwa masih anak-anak.

Sehingga, tuntutan yang diberikannya setengahnya dari hukuman untuk orang dewasa.

"Kan kalau anak anak sudah jelas aturannya di Undang-undang. Yakni, setengah ancaman hukuman orang dewasa. Kami menuntut 7 tahun 6 bulan itu sudah maksimal. Kenapa kami tuntut seperti itu? Karena kami rasa itu sudah maksimal," jelas Riyanto.

Menurutnya, tuntutannya saat ini tidak tetap, sehingga keputusan hakim bisa lebih tinggi dari sekarang.

"Bisa, hakim juga punya kewenangan bagaimana majelis hakim. Sama seperti yang kemarin (MA)," tandasnya.

 

(TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat/Reynaldi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved