Polisi Tewas di Bogor
Pelaku Penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Bakal Dikenai Hukum Adat Pati Nyawa, Ini Penjelasannya
Hukum Adat Pati Nyawa merupakan salah satu jalan untuk mencapai kedamaian pada dua belah pihak yang berkonflik atas kasus hilangnya nyawa.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Fakta baru terkait kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage kembali terkuak.
Keluarga Anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage bakal menerapkan hukum adat terhadap pelaku penembakan.
Kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Sucipto Ombo, menyatakan, pihaknya bakal mengedepankan hukum adat selain hukum pidana yang juga berjalan.
Baca juga: Dugaan Bisnis Senpi Ilegal dalam Tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco, Ayah Dengar dari Penyidik
Seperti diketahui, atas tewasnya anggota Densus 88 Mabes Polri ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.
"Kami ini adalah bangsa Dayak, yang disebut Dayak Kanayatn, tentu kami selalu mengedepankan hukum adat. Karena hukum adat menjaga keseimbangan masyarakat Dayak secara umum dan luas, untuk menjaga emosional-emosional masyarakat Dayak, karena ini terkait hilangnya nyawa," ujar Sucipto Ombo, Kamis (27/7/2023) dikutip dari youTube Tribunnews.
Sebagai informasi, masyarakat Dayak Kanayatn di Kalimantan memiliki satu hukum adat yang disebut Hukum Pati Nyawa.
Hukum Adat Pati Nyawa merupakan salah satu jalan untuk mencapai kedamaian pada dua belah pihak yang berkonflik atas kasus hilangnya nyawa.
Sucipto mengatakan, menurut hukum adat nantinya pelaku akan dimintai ganti rugi berupa denda sesuai dengan keputusan yang diambil oleh tokoh adat.
"Hukumannya sifatnya denda, denda itu dengan peraga adat, misalnya peraga adat tempayan ada piring, peras dan macam-macam, kalau kita uraikan tidak cukup,' ujarnya.

Sucipto menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan tokoh adat di Kalimantan terkait kasus ini.
"Pelaku harus bertanggung jawab dengan hukum adat, dan kami sudah koordinasi dengan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Melawai, dalam hal ini Pak Klusein, beliau mendukung dan ormas-ormas pun mendukung untuk juga ditegakan hukum adat," ujar Sucipto.
Sebelumnya, Bripda Ignatius diketahui tewas tertembak oleh seniornya di Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023).
Atas tewasnya anggota Densus 88 Mabes Polri, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.
Ayah Bripda Ignatius Ceritakan Dugaan Pemicu Anaknya Tewas
Y Pandi, Ayah Bripda Ignatius, mengatakan, tak hanya dua orang yang diduga terlibat dalam kematian putranya, melainkan tiga orang.
"Penyidik dari Densus 88 mereka mengatakan bahwa awalnya anak saya ini didatangi oleh seniornya itu tadi, dari keterangan tim penyidik itu sebenarnya didatangi tiga orang tapi saya nggak tau kenapa jadi dua orang (tersangka)," kata Pandi, dikutip dari youTube KompasTV, Jumat (28/7/2023).
Update Terkini Kasus Polisi Tertembak Polisi di Bogor, Berkas Perkara Bakal Dilimpahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Keluarga Bripda IDF Bantah Klaim Soal Adanya Kelalaian Tersangka: Ini Ada Perencanaan ! |
![]() |
---|
Momen Ibunda Saksikan Rekonstruksi Tewasnya Bripda IDF, Hampir 8 Jam Dua Tersangka Lakukan 75 Adegan |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Kematian Bripda IDF Selesai Hampir 8 Jam, Ibunda Terisak Minta Hukum Ditegakkan |
![]() |
---|
Ada 75 Adegan Rekonstuksi Kasus Kematian Bripda IDF, Dua Tersangka Dihadirkan Langsung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.