Tak Ada Bukti Kuat, Elly Yasin dan Kades di Kabupaten Bogor Lolos dari Pidana Pelanggaran Pemilu

Dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan kepala desa dalam kegiatan Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat V, Elly Yasin di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin ungkap Elly Yasin akui adanya pertemuan dengan kades, Kamis (11/1/2024). (Muamarrudin Irfani) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan kepala desa dalam kegiatan Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat V, Elly Yasin di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor, tidak terbukti.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengatakan, pernyataan tersebut didapatkan berdasarkan keputusan bersama tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan Negeri, dan Polres Bogor.

"Terkait dengan standing kasusnya dan juga faktanya bahwa ini kurang, jadi alat bukti atau barang bukti itu belum ada persesuaian dengan kejadian," ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Elly Yasin Terancam Sanksi Pidana, Bawaslu Kabupaten Bogor Tak Main-main, Ini Dasar Hukumnya

Ridwan Arifin menjelaskan, adapun barang bukti berupa foto dan video maupun keterangan saksi yang diterima Bawaslu Kabupaten Bogor tidak kuat untuk membuktikan pelanggaran yang terjadi.

Ia mengatakan, dalam video dan foto yang menjadi barang bukti tidak cukup kuat menggambarkan kegiatan di pondok pesantren yang dihadiri oleh caleg dan kades tersebut merupakan kegiatan kampanye.

"Jadi buktinya pada posisinya misalkan foto, dugaannya itu kampanye, si foto ini tidak menggambarkan seseorang sedang kampanye itu satu, terus ada juga misalkan video, nah video ini pun juga tidak menggambarkan siapapun yang hadir di situ itu tidak berbicara kampanye," ungkapnya.

Dengan begitu, persoalan yang melibatkan lima kades dan juga caleg yang sempat dimintai keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor telah berakhir karena tidak terbukti adanya pelanggaran.

"Jadi keputusannya polisi dengan kejaksaan itu di SG 2 (sentra gakkumdu) itu tidak bisa dilanjutkan itu intinya. Artinya kasusnya selesai," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, lima kepala desa diduga terlibat terlibat dalam kegiatan salah satu caleg DPR RI Dapil V Jawa Barat di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Adapun kepala desa yang dimaksud ialah Kades Cikopomayak, Koleang, Curug, Sipak di Kecamatan Jasinga dan Kades Mekarjaya Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi Buldani mengatakan, sejumlah kepala desa tersebut diduga terlibat dalam kegiatan caleg.

Baca juga: Penuhi Panggilan Bawaslu Kabupaten Bogor, Elly Yasin Bicara Soal Pertemuan dengan Kades di Cigudeg

Adapun dugaan pelanggaran tersebut merupakan hasil temuan dari Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan atau Panwascam.

"Diduga ada keterlibatan kepala desa di dalam kampanye ibu Elly Yasin di Pondok Pesantren," ujarnya kepawa wartawan beberapa waktu lalu.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Juhdi Buldani mengatakan Bawaslu Kabupaten Bogor sedang mendalaminya dengan memeriksa saksi-saksi.

"Ini sedang kami dalami, kami klarifikasi apakah betul kades tersebut ikut terlibat apakah ada kegiatan kampanye atau bukan, masih kami dalami," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved