Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pantas Berani Acuhkan Hakim Eman di Praperadilan Pegi, Polda Jabar Ternyata Belum Punya Bukti Kuat

Terjawab alasan Polda Jawa Barat tak hadiri sidang Praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunBogor
Terjawab alasan Polda Jawa Barat tak hadiri sidang Praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon. 

"Dengan adanya keterangan-keterangan berbeda, maka posisi keterangan saksi sebagai alat bukti itu tidak terlalu kuat atau lemah," jelas dia.

Menurutnya, perlu adanya alat bukti forensik dan yang lainnya untuk mendukung Pegi sebagai tersangka.

lihat fotoAdu sederhana Hakim Eman Sulaeman vs Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan.
Adu sederhana Hakim Eman Sulaeman vs Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan.

Sebab jika hanya bukti yang ditunjukkan Sandi ke publik, itu belum kuat.

"Kalau hanya berdasarkan keterangan saksi dan berdasarkan putusan grasi, putusan sidang pengadilan bahwa mereka telah inkrah, visum, laporan polisi dan sebagainya, itu saya rasa kurang kuat untuk menentukan Pegi Setiawan sebagai tersangka," tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya tak hadir di sidang Praperadilan Pegi Setiawan karena sudah ada agenda lain.

"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024, namun dikarenakan bahwa Polda Jabar telah ada agenda kegiatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga pada sidang Praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," kata Jules, Rabu (26/6/2024).

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved