Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Pantas Berani Acuhkan Hakim Eman di Praperadilan Pegi, Polda Jabar Ternyata Belum Punya Bukti Kuat
Terjawab alasan Polda Jawa Barat tak hadiri sidang Praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
"Dengan adanya keterangan-keterangan berbeda, maka posisi keterangan saksi sebagai alat bukti itu tidak terlalu kuat atau lemah," jelas dia.
Menurutnya, perlu adanya alat bukti forensik dan yang lainnya untuk mendukung Pegi sebagai tersangka.

Sebab jika hanya bukti yang ditunjukkan Sandi ke publik, itu belum kuat.
"Kalau hanya berdasarkan keterangan saksi dan berdasarkan putusan grasi, putusan sidang pengadilan bahwa mereka telah inkrah, visum, laporan polisi dan sebagainya, itu saya rasa kurang kuat untuk menentukan Pegi Setiawan sebagai tersangka," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya tak hadir di sidang Praperadilan Pegi Setiawan karena sudah ada agenda lain.
"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024, namun dikarenakan bahwa Polda Jabar telah ada agenda kegiatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga pada sidang Praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," kata Jules, Rabu (26/6/2024).
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
Polda Jabar
Eman Sulaeman
praperadilan
Pegi Setiawan
bukti kuat
tersangka
pembunuhan
Kombes Jules Abraham Abast
berkas perkara
Tak Beri Kompensasi Meski Salah Tangkap Pegi Setiawan, Polda Jabar: Tidak Disebutkan Ganti Rugi |
![]() |
---|
Cerita Polisi Rayakan Penangkapan Pegi Setiawan, Batal Makan-makan karena Kesal Kalah Debat |
![]() |
---|
Wanti-wanti Pegi Setiawan untuk Aep Saksi Kasus Vina Cirebon, Pengakuan Soal Motor Ternyata Fitnah |
![]() |
---|
Pantas Pegi Setiawan Teriak Rela Mati Depan Polda Jabar, Lawan Polisi Demi Nama Baik Keluarga |
![]() |
---|
'Kalau Gentle Temui Saya' Tantangan Terbuka Pegi Setiawan ke Aep, Kepalsuannya Harus Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.