Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Selebgram Promosi Judi Online

Baru Lulus Sekolah 4 Wanita Ditangkap karena Promosi Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara

Kompol Adhimas Sriyono Putra menerangkan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

|
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Pelaku yang memperomosikan judi online diringkus jajaran Satreskrim Polres Bogor, Selasa (2/7/2024). (Muamarrudin Irfani) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Empat wanita harus berurusan dengan hukum setelah diamankan jajaran Satreskrim Polres Bogor karena mempromosikan judi online lewat media sosial.

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan, para pelaku mendapat keuntungan yang bervariatif mulai dari Rp600 ribu hingga Rp900 ribu perbulan.

Ia mengungkapkan, akun Instagram para pelaku memiliki followers mulai dari 2 ribu pengikut hingga 14 ribu pengikut.

"Rata-rata mereka lulus sekolah belum memiliki pekerjaan makanya mereka menerima ini untuk mata pencaharian mereka. Ada yang sudah berjalan satu tahun, ada yang baru coba-coba dua sampai tiga bulan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Kompol Adhimas Sriyono Putra menerangkan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

Pasal tersebut berisi tentamg perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistrinusikan, menransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen yang memiliki muatan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," jelasnya 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan pasca pengungkapan kasus ini pihaknya sedang mengupayakan pemblokiran terhadpa situs judi online yang telah terdeteksi.

"Untuk memblokir web-web atau situs yang mereka gunakan atau mereka promosikan kami sudah berupaya untuk bersurat ke Kominfo, kami minta petunjuk dari Direktorat Siber Bareskrim dan Subdit Siber Krimsus Polda Jabar," katanya.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan empat orang yang mempromosikan judi online melalui akin Instagram.

Adapun keempat selebgram yang diamankan yakni berinisial IP, LN, MS, dan AP.

Para pelaku yang ditampilkan dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor itu hanya bisa tertunduk menghindari sorotan kamera.

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan dalam kurun waktu 25 Juni hingga 1 Juli 2024.

"Pelaku memang ada empat namun ada satu yang usianya masih di bawah umur, empat-empatnya perempuan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved