Selebgram Promosi Judi Online
Baru Lulus Sekolah 4 Wanita Ditangkap karena Promosi Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
Kompol Adhimas Sriyono Putra menerangkan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Empat wanita harus berurusan dengan hukum setelah diamankan jajaran Satreskrim Polres Bogor karena mempromosikan judi online lewat media sosial.
Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan, para pelaku mendapat keuntungan yang bervariatif mulai dari Rp600 ribu hingga Rp900 ribu perbulan.
Ia mengungkapkan, akun Instagram para pelaku memiliki followers mulai dari 2 ribu pengikut hingga 14 ribu pengikut.
"Rata-rata mereka lulus sekolah belum memiliki pekerjaan makanya mereka menerima ini untuk mata pencaharian mereka. Ada yang sudah berjalan satu tahun, ada yang baru coba-coba dua sampai tiga bulan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Kompol Adhimas Sriyono Putra menerangkan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Pasal tersebut berisi tentamg perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistrinusikan, menransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen yang memiliki muatan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," jelasnya
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan pasca pengungkapan kasus ini pihaknya sedang mengupayakan pemblokiran terhadpa situs judi online yang telah terdeteksi.
"Untuk memblokir web-web atau situs yang mereka gunakan atau mereka promosikan kami sudah berupaya untuk bersurat ke Kominfo, kami minta petunjuk dari Direktorat Siber Bareskrim dan Subdit Siber Krimsus Polda Jabar," katanya.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan empat orang yang mempromosikan judi online melalui akin Instagram.
Adapun keempat selebgram yang diamankan yakni berinisial IP, LN, MS, dan AP.
Para pelaku yang ditampilkan dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor itu hanya bisa tertunduk menghindari sorotan kamera.
Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan dalam kurun waktu 25 Juni hingga 1 Juli 2024.
"Pelaku memang ada empat namun ada satu yang usianya masih di bawah umur, empat-empatnya perempuan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Posting Judi Online 2 Kali Sehari, Selebgram di Bogor Raup Ratusan Ribu Rupiah Per Minggu |
![]() |
---|
Demi Gaji Rp 600 Ribu per-Bulan, 4 Selebgram Bogor Kini Tidur di Penjara |
![]() |
---|
Promosikan Judi Online di Medsos, Empat Selebgram Cantik Diamankan Polres Bogor |
![]() |
---|
Tekan Bahaya Judi Online, Polisi Akan Gandeng Selebgram Bogor untuk Edukasi Masyarakat |
![]() |
---|
Apes! Ditangkap Karena Promosi Judi Online, Selebram Bogor Ternyata Baru Dibayar Setengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.