Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Ahli Temukan 2 Salah Polda Pada Pegi Setiawan, Puji Hakim Eman Jelang Putusan Sidang Praperadilan

Ahli Temukan 2 Kesalahan Polda Jabar dalam Penangkapan Pegi Setiawan, Harap Hakim Praperadilan Ngerti Hukum

|
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase TribunnewsBogor.com
Ahli Temukan 2 Kesalahan Polda Jabar dalam Penangkapan Pegi Setiawan, Harap Hakim Praperadilan Ngerti Hukum 

Humas PN Bandung, Dal Yusra pun menegaskan, PN Bandung sudah mempersiapkan sidang putusan besok dengan berkoordinasi pihak keamanan dan internal.

"Ya persiapan kami di PN Bandung sudah koordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak internal untuk jalannya persidangan lancar, aman, dan tertib, apalagi kan besok rencananya akan ada putusan," katanya saat dihubungi, Minggu (7/7/2024).

Menghadapi sidang besok, semua pihak, baik kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan maupun tim hukum Polda Jabar, sama-sama tengah mempersiapkan segala halnya untuk dapat memenangkan praperadilan ini.

Salah seorang kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani mengatakan, kliennya Pegi bisa bebas karena bukanlah pelaku pembunuhan Vina Cirebon.

Baca juga: Ada Sosok yang Dihilangkan Polda Jabar di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Susno Duadji Kecewa

Dia pun mengharapkan hakim tunggal, Eman Sulaeman memberikan keputusan objektif.

"Semoga hakim bakal hati-hati dan memberi putusan yang objektif. Kami harapkan apa yang dikatakan hakim bisa sesuai harapan kami. Kalau memang ada pelakunya, tolonglah jangan memaksakan ke orang yang tak bersalah untuk dihukum mati," katanya, Minggu (7/7/2024).

Dia menyebut penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus Vina Cirebon ini tidaklah mempunyai alat bukti kuat.

Lalu, kuasa hukum Pegi lainnya, Muchtar Effendy menambahkan mereka optimis bisa menang dalam praperadilan ini.

Dia pun meyakini tak ada yang dapat mengalahkan kebenaran di dunia ini.

"Kami semua berprinsip tak ada yang bisa kalahkan kebenaran di dunia ini mau sehebat apapun kejahatan," katanya.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved