Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Ahli Temukan 2 Salah Polda Pada Pegi Setiawan, Puji Hakim Eman Jelang Putusan Sidang Praperadilan
Ahli Temukan 2 Kesalahan Polda Jabar dalam Penangkapan Pegi Setiawan, Harap Hakim Praperadilan Ngerti Hukum
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Bahkan menurut Suhandi Cahaya, Polda Jabar juga tak memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

"Karena tidak sesuai Perkap Kapolri kan ada yang tidak cukup bukti itu bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup itu tidak sesuai dengan putusan MK, satu persayaratan di samping Perkap Kapolri dan dua-duanya ini tak bisa dilanggar, kalau gak mencukupi kenapa mesti diproses. Buktinya dilimpahkan Kejati kan dikembalikan, kalau prosesnya sudah betul kenapa masih dikembalikan," katanya.
Kompensasi Tangkap Pegi
Ia berpendapat Polda Jabar seolah mencari kompensasi demi bisa memecahkan polemik kasus Vina Cirebon dengan menangkap Pegi Setiawan.
Padahal Polda Jabar memutuskan bahwa dua DPO kasus Vina, Dani dan Andi dianggap fiktif.
"Kalau dua fiktif kenapa Pegi Perong kok ndak fiktif, kenapa Pegi Setiawan yang ditangkap. Pegi Setiawan ditangkap Polda Jabar tanpa ada panggilan sebelumya. Tanpa panggilan 2 kali main tangkap aja dan ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan. Jadi ini tidak betul. Seakan mencari kompensasi untuk pengganti Pegi Perong dengan Pegi a atau Pegi b," kata Suhandi Cahaya.
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani menekankan penangkapa Pegi Setiawan sudah sesuai prosedur.
Baca juga: 2 Ramalan Nasib Gawat Polda Jabar Usai Praperadilan Menurut Eks Kabareskrim, Bak Pisau Bermata Dua
Menurutnya Polda Jabar juga sudah melakukan gelar perkara ketika menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
"Gelar perkara dihadiri Irwasda, Bidkum, kemudian Propam, semuanya sudah," kata Kombes Nurhadi Handayani.
Bahkan Kombes Nurhadi Handayani menyebut Polda Jabar sudah mengantongi 3 alat bukti dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
"Alat bukti nanti mulai keterangan saksi, surat, ahli, kemudian petunjuk. Kami siapkan minimal tiga alat bukti yang cukup kuat dalam jawaban," kata Kombes Nurhadi Handayani.
Persiapan PN Bandung
Sementara itu Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah melakukan persiapan jelang sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan.
Babak akhir Praperadilan Pegi Setiawan ini akan digelar pada Senin (8/7/2024) besok.
Sidang putusan ini akan menentukan nasib Pegi Setiawan yang terjerat kasus Vina Cirebon.
Suhandi Cahaya
saksi ahli
ahli pidana
Pegi Setiawan
kasus Vina
Perong
Polda Jabar
Kombes Nurhadi Handayani
Sidang Praperadilan
putusan sidang
Eman Sulaeman
PN Bandung
Tak Beri Kompensasi Meski Salah Tangkap Pegi Setiawan, Polda Jabar: Tidak Disebutkan Ganti Rugi |
![]() |
---|
Cerita Polisi Rayakan Penangkapan Pegi Setiawan, Batal Makan-makan karena Kesal Kalah Debat |
![]() |
---|
Wanti-wanti Pegi Setiawan untuk Aep Saksi Kasus Vina Cirebon, Pengakuan Soal Motor Ternyata Fitnah |
![]() |
---|
Pantas Pegi Setiawan Teriak Rela Mati Depan Polda Jabar, Lawan Polisi Demi Nama Baik Keluarga |
![]() |
---|
'Kalau Gentle Temui Saya' Tantangan Terbuka Pegi Setiawan ke Aep, Kepalsuannya Harus Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.