Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Ahli Temukan 2 Salah Polda Pada Pegi Setiawan, Puji Hakim Eman Jelang Putusan Sidang Praperadilan

Ahli Temukan 2 Kesalahan Polda Jabar dalam Penangkapan Pegi Setiawan, Harap Hakim Praperadilan Ngerti Hukum

|
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase TribunnewsBogor.com
Ahli Temukan 2 Kesalahan Polda Jabar dalam Penangkapan Pegi Setiawan, Harap Hakim Praperadilan Ngerti Hukum 

Bahkan menurut Suhandi Cahaya, Polda Jabar juga tak memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

lihat fotoPerong Jadi Perdebatan di Sidang Praperadilan, Palu Hakim Eman Sulaeman Jadi Penentu Nasib Pegi
Perong Jadi Perdebatan di Sidang Praperadilan, Palu Hakim Eman Sulaeman Jadi Penentu Nasib Pegi

"Karena tidak sesuai Perkap Kapolri kan ada yang tidak cukup bukti itu bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup itu tidak sesuai dengan putusan MK, satu persayaratan di samping Perkap Kapolri dan dua-duanya ini tak bisa dilanggar, kalau gak mencukupi kenapa mesti diproses. Buktinya dilimpahkan Kejati kan dikembalikan, kalau prosesnya sudah betul kenapa masih dikembalikan," katanya.

Kompensasi Tangkap Pegi

Ia berpendapat Polda Jabar seolah mencari kompensasi demi bisa memecahkan polemik kasus Vina Cirebon dengan menangkap Pegi Setiawan.

Padahal Polda Jabar memutuskan bahwa dua DPO kasus Vina, Dani dan Andi dianggap fiktif.

"Kalau dua fiktif kenapa Pegi Perong kok ndak fiktif, kenapa Pegi Setiawan yang ditangkap. Pegi Setiawan ditangkap Polda Jabar tanpa ada panggilan sebelumya. Tanpa panggilan 2 kali main tangkap aja dan ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan. Jadi ini tidak betul. Seakan mencari kompensasi untuk pengganti Pegi Perong dengan Pegi a atau Pegi b," kata Suhandi Cahaya.

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani menekankan penangkapa Pegi Setiawan sudah sesuai prosedur.

Baca juga: 2 Ramalan Nasib Gawat Polda Jabar Usai Praperadilan Menurut Eks Kabareskrim, Bak Pisau Bermata Dua

Menurutnya Polda Jabar juga sudah melakukan gelar perkara ketika menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

"Gelar perkara dihadiri Irwasda, Bidkum, kemudian Propam, semuanya sudah," kata Kombes Nurhadi Handayani.

Bahkan Kombes Nurhadi Handayani menyebut Polda Jabar sudah mengantongi 3 alat bukti dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

"Alat bukti nanti mulai keterangan saksi, surat, ahli, kemudian petunjuk. Kami siapkan minimal tiga alat bukti yang cukup kuat dalam jawaban," kata Kombes Nurhadi Handayani.

Persiapan PN Bandung

Sementara itu Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah melakukan persiapan jelang sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan.

Babak akhir Praperadilan Pegi Setiawan ini akan digelar pada Senin (8/7/2024)  besok.

Sidang putusan ini akan menentukan nasib Pegi Setiawan yang terjerat kasus Vina Cirebon.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved