DJP Kemenkeu Ungkap Rincian Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen sekaligus PPnBM

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, kriteria barang mewah yang kena PPN 12 persen ialah barang mewah yang saat ini dikenakan PPnBM.

Editor: Tiara A. Rizki
Istimewa
ILUSTRASI Mobil mewah - Dalam foto: Lamborghini Aventador LP700-4 Roadster 

Namun kenaikan ini hanya untuk barang mewah.

Kriteria barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen ialah barang mewah yang selama ini dikenakan tarif PPnBM.

"Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPnBM yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Dia menjelaskan, pemerintah tetap menaikkan tarif PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 karena sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP).

Di sisi lain, pemerintah juga berupaya agar setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan masyarakat secara keseluruhan, melindungi daya beli masyarakat, dan mendorong pemerataan ekonomi.

"Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional, dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat," ucap Prabowo. 

Sri Mulyani menambahkan, untuk barang dan jasa selain mewah tetap dikenakan tarif PPN 11 persen alias tidak naik mulai 1 Januari 2025, di antaranya sampo, sabun, biaya langganan Netflix, dan sebagainya.

"Seluruh barang dan jasa selama ini 11 persen tetap 11 persen tidak ada kenaikan PPN," tegas Menkeu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Rincian Barang Mewah Kena PPN 12 Persen: Rumah Seharga Rp 30 Miliar hingga Motor di Atas 250 CC"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved