Cara Lapor SPT Tahunan via e-Filing DJP Online, Lengkap dengan Batas Waktu hingga Denda Jika Telat

Simak serba-serbi laport SPT Tahunan 2024, mulai dari batas waktu, cara mendapatkan EFIN, hingga cara lapor via e-filing DJP Online.

Editor: Tiara A. Rizki
Istimewa
SPT TAHUNAN - Ilustrasi layanan e-Filing di website DJP Online untuk lapor pajak SPT Tahunan 2024. Simak serba-serbi lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online, mulai dari batas waktu, cara lapor via e-filing DJP Online, cara mendapatkan EFIN, hingga besaran denda jika terlambat melapor. 

Jika Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT dengan benar dan lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak sesuai, baik karena kelalaian maupun untuk pertama kalinya, maka akan dikenakan sanksi berupa kenaikan pembayaran pajak.

Dalam kasus ini, Wajib Pajak wajib membayar 200 persen dari jumlah pajak terutang yang kurang dibayar, yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

3. Tidak Melaporkan SPT

Berdasarkan Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Tahun 2007, Wajib Pajak yang lalai tidak menyampaikan SPT dapat dikenakan sanksi pidana. Hukuman yang dapat dikenakan berupa kurungan penjara minimal 3 bulan dan maksimal 1 tahun, atau denda sebesar minimal 1 kali dan maksimal 2 kali jumlah pajak terutang yang belum atau kurang dibayar.

Sehingga, saat Anda memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan, wajib hukumnya mengisi SPT pajak tahunan pribadi.

Memang, batas akhir laporan SPT tahunan pribadi masih dua bulan ke depan. Namun lebih baik Anda mengisi SPT pajak tahunan pribadi di awal waktu agar tidak lupa.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Cara Lapor SPT Tahunan 2024 di DJP Online, Batas Waktu Pengisian dan Dendanya Jika Telat

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved