Cara Lapor SPT Tahunan via e-Filing DJP Online, Lengkap dengan Batas Waktu hingga Denda Jika Telat

Simak serba-serbi laport SPT Tahunan 2024, mulai dari batas waktu, cara mendapatkan EFIN, hingga cara lapor via e-filing DJP Online.

Editor: Tiara A. Rizki
Istimewa
SPT TAHUNAN - Ilustrasi layanan e-Filing di website DJP Online untuk lapor pajak SPT Tahunan 2024. Simak serba-serbi lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online, mulai dari batas waktu, cara lapor via e-filing DJP Online, cara mendapatkan EFIN, hingga besaran denda jika terlambat melapor. 

- Nomor telepon atau ponsel terdaftar untuk verifikasi data oleh petugas.

4. Tulis kalimat afirmasi dalam badan email:

“Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”

5. Pastikan email yang digunakan untuk mengirim permohonan lupa EFIN adalah email yang sama dengan yang terdaftar di DJP.

6. Selain melalui email, WP juga bisa:

- Menelepon Kring Pajak 1500200 dengan menyebutkan NPWP dan mengonfirmasi data diri.

- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  terdekat dengan membawa fotokopi KTP dan NPWP beserta dokumen aslinya.

Cara Pelaporan SPT Tahunan 

Berikut cara melakukan pelaporan SPT Tahunan 2024 secara online melalui website DJP Online:

  • Buka laman DJP Online  di https://djponline.pajak.go.id/
  • Masukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik "Login" .
  • Pilih menu "Lapor" , lalu klik layanan "e-Filing".
  • Pilih "Buat SPT" .
  • Ikuti panduan yang diberikan, termasuk menjawab pertanyaan untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.
  • Pilih jenis formulir , seperti 1770 SS atau 1770 S.
  • Isi data yang diminta, mulai dari sumber penghasilan, harta, utang, identitas diri, dan lainnya.
  • Sistem akan menampilkan ringkasan SPT sebelum dikirim.
  • Untuk mengirim SPT , ambil terlebih dahulu kode verifikasi yang dikirim melalui email.
  • Masukkan kode verifikasi , lalu klik "Kirim SPT".
  • Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim melalui email sebagai tanda laporan telah selesai.
  • Jika belum ingin mengirimkan SPT, klik "Selesai", dan SPT akan tersimpan untuk diedit kembali di menu "Submit SPT".

Denda Terkait Kesalahan dan Keterlambatan Lapor SPT

Jika terlambat melaporkan SPT, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagai berikut:

1. Keterlambatan Pelaporan SPT

Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah maksimal tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

 Jika Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000, yang berlaku satu kali untuk setiap keterlambatan.

2. Kesalahan dalam Pelaporan SPT

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved