Pegawai Non-ASN yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025, Ini Syaratnya
Pemerintah juga memberikan THR dan/atau gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN, meskipun belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
(Ilustrasi) THR DAN GAJI KE-13: Pemerintah memberikan THR dan/atau gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun.
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp4.573.800
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.436.900
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp5.492.550
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.521.550
e. Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp6.470.100
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp6.964.650
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp7.542.150
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
Berita Terkait
Baca Juga
Seluruh ASN Kabupaten Bogor Diminta Tanam Pohon di Kantornya, 1 Tanaman Setiap Orang |
![]() |
---|
Nasib Miris Ibu Tinggal di Kandang Sapi Padahal Anaknya PNS, Ending Kisahnya Sesuai Harapan Netizen |
![]() |
---|
Sertijab Ketua DWP Kota Bogor, Sekda Ingatkan Peran dalam Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga ASN |
![]() |
---|
Ternyata 2 ASN Kabupaten Bogor yang Selingkuh Akan Menikah, Pelakor ke Istri Sah : Hak Saya Memilih |
![]() |
---|
Isi Chat ASN Disdik Kabupaten Bogor Saat Ketahuan Selingkuh, Lawan Istri Sah yang 6 Tahun Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.