Pegawai Non-ASN yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025, Ini Syaratnya

Pemerintah juga memberikan THR dan/atau gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN, meskipun belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
(Ilustrasi) THR DAN GAJI KE-13: Pemerintah memberikan THR dan/atau gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun.  

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp4.573.800

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp4.971.750

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp5.492.550

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp5.967.150

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp6.470.100

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp6.964.650

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp7.542.150

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved