Pegawai Non-ASN yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025, Ini Syaratnya
Pemerintah juga memberikan THR dan/atau gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN, meskipun belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
(Ilustrasi) THR DAN GAJI KE-13: Pemerintah memberikan THR dan/atau gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun.
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp4.573.800
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.436.900
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp5.492.550
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.521.550
e. Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp6.470.100
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp6.964.650
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp7.542.150
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
Baca Juga
| Hadiri Rakor KemenPANRB, Sekda Kota Bogor Denny Mulyadi Tekankan Reformulasi Kinerja ASN |
|
|---|
| Minta ASN Harus Lebih Kreatif, Sekda Kabupaten Bogor: Jangan Copy-Paste Cara Lama |
|
|---|
| Jumlah Armada Biskita Masih Sedikit, Wali Kota Bogor Tak Paksa ASN Ngantor Naik Transportasi Umum |
|
|---|
| Meski Sudah 4 Koridor, Wali Kota Bogor Dedie Rachim Belum Wajibkan ASN Pakai Biskita Transpakuan |
|
|---|
| Disindir Prilly Latuconsina, Akhirnya Menpar Widiyanti Jawab Isu Mandi Air Galon hingga Repotin ASN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ilustrasi-besaran-umk-bogor.jpg)