Rekam Jejak Hanafi, Pembunuh Tiwi Pegawai BPS Sering Utang Karena Judol, Ternyata Gajinya Fantastis

Inilah rekam jejak Aditya Hanafi, pembunuh Tiwi pegawai BPS yang ternyata sering berutang gara-gara terjerat pinjol dan judol.

|
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase Instagram rekan korban
PEMBUNUHAN PEGAWAI BPS: Inilah rekam jejak Aditya Hanafi, pembunuh Tiwi pegawai BPS yang ternyata sering berutang gara-gara terjerat pinjol dan judol. 

"Aditya Hanafi singkatnya orang ini telah melakukan:

Pengintaian/penguntitan
Masuk rumah tanpa izin
kekerasan fisik
Pengancaman
Penyekapan
Kekerasan seksual
Perampokan
Pemalsuan identitas: mendaftar pinjol. Menyapa/menjawab chat dari keluarga/kawan korban
Pembunuhan
Penelantaran jenazah

Dan entah berapa banyak lagi dosa yang tidak dia akui," tulis Linda dalam postingannya.

Gaji pelaku

Dikenal sering berutang ke rekan kerja, Hanafi diketahui gemar main judi online hingga terjerat pinjaman online (pinjol).

Hal itulah yang memancing niatan Hanafi meminjam uang puluhan juta kepada Tiwi lalu membunuhnya.

Punya hobi buruk yakni judol, Hanafi sebagai ASN nyatanya punya gaji yang lumayan.

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 soal gaji PNS lulusan STIS, berikut adalah gaji pokoknya:

  • Lulusan STIS D3/PNS Golongan 2C: Rp2.485.900 – Rp3.958.200 /bulan
  • Lulusan STIS D4/PNS Golongan 3A: Rp2.758.700 – Rp4.575.200 /bulan

Selain gaji pokok, Hanafi juga mendapatkan tunjangan yang nilainya tak sedikit.

Untuk lulusan STIS D4 kelas jabatan 8, Hanafi mendapatkan tunjangan sebesar Rp3.915.950 hingga Rp4.595.150.

Sehingga dalam sebulan, gaji yang diterima Hanafi bisa mencapai Rp9 juta.

Gaji tersebut terbilang fantastis mengingat UMK di Halmahera Timur hanya Rp3.408.000.

Artinya gaji yang diterima Hanafi nyaris tiga kali lipatnya UMK di wilayahnya bekerja.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News  

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved