Polisi Tembak Polisi

Pengacara Keluarga Brigadir J Tolak Tawaran Perlindungan dari LPSK: Maaf, Kami Gak Percaya!

Editor: Siti Fauziah Alpitasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Keluarga Brigadir J, menolak tawaran perlindungan. Ketua LPSK pun Sangat menyayangkan ceputusan tersebut

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menolak tawaran perlindungan atas kasus pembunuhan di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun sangat menyayangkan keputusan pengacara Brigadir J.

Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, ia mengatakan, penolakan tersebut didasari karena pengacara Brigadir J tidak mempercayai LPSK dalam memberikan perlindungan kepada kliennya itu.

"Ini yang saya sayangkan malah keluarga Yoshua, karena pengacaranya kan tidak percaya dengan LPSK," kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (14/8/2022) dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.

Padahal kata Hasto, dalam peranannya, LPSK tidak hanya bertugas untuk melindungi pemohon melainkan juga memenuhi hak dari para pemohon.

Baca juga: Terancam Diracun, Bharada E Resmi Dapat 6 Perlindungan Darurat dari LPSK soal Kasus Brigadir J

Salah satunya yang bisa dipenuhi dalam kasus tewasnya Brigadir J ini kata dia, yakni pemenuhan ganti rugi atau restitusi dari pelaku.

"LPSK itu mendapat mandat dari negara untuk melakukan penilaian ganti rugi yang disebut restitusi yang dituntutkan kepada pelaku nantinya," kata Hasto.

"Itu kan sesuatu yang bisa menjadi hak keluarga korban ini menjadi tidak bisa diberikan karena penilaian itu harus dilakukan oleh LPSK," sambungnya.

Keluarga Brigadir J mengurai dugaan motif mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dihabisi nyawanya oleh sang atasan, Irjen Ferdy Sambo. Menurut keluarga ada dugaan Brigadir J dibunuh karena melindungi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kolase Instagram)

Hasto menyatakan, dengan ditolaknya tawaran perlindungan tersebut, maka dengan begitu LPSK akan memiliki gerak yang minim untuk berkomunikasi dengan keluarga Brigadir J.

 Menurut dia, komunikasi itu seharusnya bisa dilakukan jika kuasa hukum mau menerima tawaran perlindungan, sehingga nantinya hak untuk meminta ganti rugi bisa dipenuhi.

Baca juga: Cerita Mencekam di Lantai Dua Rumah Ferdy Sambo, Teriakan Minta Ampun Akhiri Hidup Brigadir J

"Ya kalau pengacaranya tetep sikapnya demikian (tak menerima tawaran perlindungan) kan kemudian keluarga ini kehilangan kesempatan dong untuk mendapatkan atau menuntut restitusi," ucap dia.

Atas hal itu, dirinya turut menyayangkan keputusan kuasa hukum Brigadir J yang tak mau mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Kendati demikian, hingga sejauh ini, LPSK kata Hasto, masih terbuka untuk menerima permohonan perlindungan dari keluarga Brigadir J jika memang dibutuhkan.

"Ini sayang kalau keluarga korban ini kemudian tidak mendapatkan kesempatan itu (restitusi). Jadi bukan hanya perlindungan kami ini, bantuan dan juga terutama penilaian restitusi itu, " ucap Hasto.

Baca juga: Akhirnya Bharada E Dapat Perlindungan Darurat dari LPSK, Sang Penembak Brigadir J Dikawal 24 Jam

"Kami masih terbuka kalau keluarga korban (Brigadir J, red) mau mengajukan perlindungan ke LPSK," tukasnya.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, telah melayangkan tawaran perlindungan untuk keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas kasus penembakan yang terjadi 8 Juli silam.

Kendati begitu kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, tawaran yang dilayangkan pihaknya itu ditolak oleh keluarga Brigadir J.

Baca juga: Tak Disangka Ternyata Ibu Putri Tahu Brigadir J Dibunuh, Disebarlah Cerita Bohong di Kamar Tidur

Adapun alasannya kata dia, kuasa hukum Brigadir J merasa tidak percaya dengan apa yang akan dilakukan LPSK untuk kliennya beserta keluarga.

"Pernah WA (WhatsApp), pernah telepon, pernah bersurat tapi tidak direspon, dalam satu dialog di TV itu kan, salah satu pengacara mengatakan 'terima kasih kepada LPSK yang memberi kesempatan untuk mendapatkan perlindungan, tetapi mohon maaf kami tidak percaya' ya sudah," kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (14/8/2022).

Atas adanya penolakan tersebut, LPSK kata Hasto tak ingin memaksakan kepada keluarga Brigadir J untuk melayangkan permohonan.

Sebab, dalam mekanismenya, pemberian perlindungan kepada seseorang tidak diberikan secara sukarela.

Melainkan kata dia, harus ada pengajuan dari pemohon yang mau dilindungi.

Baca juga: Beri Perlindungan Darurat Pada Bharada E, LPSK : Kami Tempatkan Pengawal 24 Jam di Bareskrim Polri

"Karena LPSK kan perlindungannya sifatnya sukarela ya, harus orang yang terlindungi itu ya bener bener bersedia menjadi terlindung begitu," ucap Hasto.

Dirinya lantas menyinggung atas peran kuasa hukum dan masyarakat yang bersedia melindungi keluarga Brigadir J.

Sebab kata dia, jika memang ada pihak yang berkenan untuk melakukan perlindungan tersebut maka akan membantu tugas LPSK dalam menjamin keselamatan keluarga korban.

"Waktu itu saya menjawab 'gak masalah' karena kalau pengacara atau masyarakat umum bisa memberikan perlindungan pada saksi dan korban itu justru membantu pekerjaan LPSK," tukas dia.

Sumber : Tribunnews.com

Berita Terkini