Syarat Naik Kereta Api Selama Natal dan Tahun Baru, Berlaku 24 Desember 2021 Sampai 2 Januari 2022

Pengumuman berikut persyaratan naik kereta api selama Nataru telah diinformasikan oleh PT KAI

Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Antrean penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) mengular di Stasiun Bogor, Senin (15/6/2020). 

- Brebes

- Babakan

Daerah Operasi 4

- Semarang Tawang

- Semarang Poncol

- Tegal

- Cepu

- Ngrombo

- Pemalang

- Pekalongan

- Weleri

Daerah Operasi 5

- Purwokerto

- Kroya

- Kutoarjo

- Sidareja

- Kebumen

- Cilacap

- Gombong

Daerah Operasi 6

- Yogyakarta

- Solo Balapan

- Lempuyangan

- Klaten

- Purwosari

- Sragen

- Wates

- Solo Jebres

Daerah Operasi 7

- Madiun

- Jombang

- Blitar

- Kediri

- Kertosono

- Tulungagung

- Nganjuk

Daerah Operasi 8

- Surabaya Pasarturi

- Surabaya Gubeng

- Malang

- Sidoarjo

- Mojokerto

- Bojonegoro

- Babat

- Kepanjen

- Wonokromo

- Lamongan

Daerah Operasi 9

- Jember

- Ketapang

- Banyuwangi Kota

- Rogojampi

- Probolinggo

- Kalisetail

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Naik Kereta Api Selama Nataru, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022, Ini Ketentuannya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved