Jadi Tersangka Pembunuhan Najamuddin, Eks Kasatpol PP Semringah Depan Warga, Sempat Lambaikan Tangan
Dalam rekontruksi tersebut, para tersangka dibawa ke rumah korban, Najamuddin Sewang di Residence Alauddin Blok K, Jalan Sultan Alauddin, Makassar.
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
Di tempat ini, diperagakan aksi pelemparan santet berupa benda-benda dari seorang dukun agar korban, Najamuddin Sewang cepat meninggal dunia.
Aksi pelemparan santet dari dukun tersebut dilakukan dua orang anak buah Iqbal Asnan.
Baca juga: Terungkap Motif 2 Oknum Polisi Bunuh Najamuddin Sewang, Bukan Pembunuh Bayaran
Kedua anak buah Iqbal Asnan ke rumah korban mengendarai motor sambil melempar santet berupa botol berisi air ke dalam teras rumah korban.
Botol tersebut dikemas ke dalam kantong kresek hitam.
Keduanya pun dua kali melintas di depan rumah korban dan kembali melempar sebutir telur ke dalam teras rumah korban.
Karena santet yang dikirim gagal membunuh korban Najamuddin Sewang, Iqbal Asnan kembali merencanakan pembunuhan dengan mencari eksekutor yang bisa membunuh korban.

Rekontruksi pembunuhan berencana terhadap korban Najamuddin Sewang digelar beberapa lokasi selama dua hari.
Diketahui, dari lima tersangka yang ditangkap polisi memiliki peran masing-masing seperti otak pembunuhan hingga eksekutor.
Sebanyak lima orang tersangka yakni MIA, S, CA (sebelumnya AKM), SL dan A, Tersangka pertama MIA, mantan Kasatpol PP Kota Makassar adalah otak pembunuhan.
Sedangkan tersangka SL dan CA adalah anggota Polri.
Baca juga: Tak Terima Selingkuhannya Dipepet Pegawai Dishub, Kasatpol PP : Berhenti Mencintai Apa yang Kucintai
Sementara dua orang Laskar Pelangi yakni masing-masing berinisial S merupakan mantan petugas Dishub dan tersangka A adalah anggota Satpol PP.
Tersangka CA merupakan orang yang memiliki senjata api jenis revolver yang dibeli dari jaringan teroris.
Senpi tersebut yang digunakan oleh SL untuk mengeksekusi mati korban Sewang Najamuddin di Jl Danau Tanjung Bunga, Makassar.
Kelima tersangka pembunuhan Najamuddin Sewang dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.