Cara Mengurus Pendaftaran KIP Kuliah, Simak Syarat dan Dokumen Apa Saja yang Perlu Disiapkan

Cara mengurus KIP Kuliah agar bisa mendapat pendidikan gratis, berikut ini persyaratan dan prosedur pendaftarannya.

Editor: Vivi Febrianti
Ist/via Kompas.com
Cara mengurus KIP Kuliah agar bisa mendapat pendidikan gratis, berikut ini persyaratan dan prosedur pendaftarannya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Bagi masyarakat Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, namun memiliki keterbatasan ekonomi tidak perlu khawatir.

Karena saat ini terdapat Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.

Tak hanya itu, cara mengurus pendaftaran KIP Kuliah ini juga cukup mudah.

Hal itu tentunya jika persyaratannya sudah dilengkap dan dokumen yang dibutuhkan sudah disiapkan.

Bagi masyarakat yang berasal dari keluarga kurang mampu dan ingin mendapatkan KIP Kuliah wajib mengetahui apa saja syarat dan bagaimana cara mengurus pendaftarannya.

KIP Kuliah ini merupakan program pemerintah yang mendukung masyarakat untuk mendapatkan pendidikan tinggi.

KIP Kuliah diberikan kepada siswa lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang memiliki potensi akademik namun memiliki keterbatasan secara ekonomi. Dapat dikatakan bahwa KIP Kuliah seperti beasiswa.

Bantuan dari KIP Kuliah ini diberikan untuk menunjang biaya pendidikan di perguruan tinggi dan memenuhi kebutuhan hidup selama menempuh pendidikan.

Jumlah bantuan setiap bulannya akan disesuaikan dengan kluster dan indeks harga daerah kampus yang dipilih oleh siswa.

KIP Kuliah dapat digunakan oleh siswa untuk mendaftar perguruan tinggi negeri melalui semua jalur masuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023.

Siswa dapat mendaftar KIP Kuliah melalui web kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau KIP Kuliah mobile apps.

Berdasarkan website kip-kuliah.kemdikbud.go.id, ini syarat dan cara pendaftaran KIP Kuliah.

Baca juga: Cara Mengurus Pindah KK, Bisa Dilakukan Secara Online, Pengantin Baru Wajib Tahu!

Yang Berhak Mendapatkan KIP Kuliah

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Prosedur Pendaftaran

Bagi siswa yang telah memenuhi syarat di atas, dapat mendaftarkan diri untuk pembuatan KIP Kuliah. Adapun prosedur pendaftaran KIP Kuliah berdasarkan website kip-kuliah.kemdikbud.go.id yaitu sebagai berikut.

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps;

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);

6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca juga: Cara Mengurus Pendaftaran Nikah di KUA, Calon Pengantin Wajib Tahu!

Berikut ini persyaratan yang dibutuhkan untuk melengkapi pendaftaran KIP Kuliah.

Bagi siswa pemegang Kartu KIP, syarat yang dibutuhkan sebagai berikut.

1. Pas photo resmi

2. Kartu Keluarga (KK)

3. NISN

4. Foto Keluarga

5. Sertifikat Prestasi *Jika ada

6. Kartu KIP/PKH/KKS

Sedangkan syarat yang dibutuhkan bagi siswa non pemegang kartu KIP adalah sebagai berikut.

1. Pas photo resmi

2. Kartu Keluarga (KK)

3. NISN

4. Foto Keluarga

5. Sertifikat Prestasi *Jika ada

6. Surat keterangan tidak mampu atau surat keterangan gaji orang tua

7. Foto Rumah (Bagian Depan)

Baca juga: Cara Mengurus KIS Gratis, Datang Langsung ke Kantor BPJS Kesehatan atau Bisa Juga Melalui Online

Itu merupakan syarat dan cara mendaftar KIP Kuliah yang dapat dilakukan oleh siswa.

KIP Kuliah memiliki beberapa keunggulan, di antaranya sebagai berikut.

1. Jumlahnya lebih banyak dari Bidikmisi yakni lebih dari 400.000 orang untuk tahun 2020. (bidikmisi 2019 130.000 beasiswa).

2. Lebih banyak memberi akses kepada Pendidikan vokasi.

3. Sistem terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi.

4. KIP Kuliah terbagi menjadi 2 kelompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi.

5. KIP Kuliah Afirmasi, antara lain meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat dan ADik 3T.

Bagi siswa yang memenuhi syarat dan akan mendaftar KIP Kuliah diharapkan mempersiapkan diri sebelum pendaftaran KIP Kuliah tahun 2023 dibuka.

Nantikan selalu informasi terbaru mengenai pendaftaran KIP Kuliah 2023, agar Anda yang akan mendaftar tidak ketinggalan informasi.

(Tribunners/Devira Shifawati Suherman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved