Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap
Tukul Pembunuh Arya Saputra Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Duga Ada Orang Dalam yang Terlibat
Tukul terjerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - ASR alias Tukul, sang eksekutor utama tewasnya Arya Saputra, pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Tukul terkena ancaman hukuman pidana selama 15 tahun dengan denda Rp 3 miliar," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (12/5/2023).
Bismo menjelaskan, Tukul terjerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Serta Pasal pembunuhan 338 KUHP.
Baca juga: Arya Mati, Dia Harus Mati Juga Tangis Ibunda Korban Pembacokan di Simpang Pomad saat Bertemu Tukul
Meski begitu, beban tambahan ancaman pidana Tukul, kata Bismo bisa bertambah pasalnya Tukul mantan residivis yang pernah ditahan.
"Tersangka ini sebelumnya juga residivis. Pernah melakukan jambret dan menjalani tahanan di Polsek Klapanunggal dan berlanjut di Lapas," jelas Bismo.
Saat ini, tegas Bismo, pihaknya akan terus melalukan pemeriksaan lanjutan terkait Tukul ini.
"Sementara kita dalami. Mulai dari kemungkinan ada orang dalam yang terkait atas kasus ini," tegasnya.
Baca juga: Tukul Terancam 15 Tahun Bui, Keluarga Korban Nangis Sambil Cium Foto Arya, Minta Hukumannya Ditambah
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, Polresta Bogor Kota bakal segera melengkapi berkas yang akan diserahkan kepada Kejaksaan.
"Target kita dua minggu, berkas dari Polresta akan diserahkan ke kejaksaan," kata Rizka.
Kondisi psikologis Tukul
Kondisi psikologis ASR alias Tukul setelah satu hari ditangkap Polresta Bogor Kota, terungkap.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, sampai saat ini, Tukul berada dalam kondisi yang normal.
"Untuk psikologis Tukul normal. Kita gandeng pihak Bapas serta Kemenhumkam dalam proses ini," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (12/5/2023).
Tukul
Kapolresta Bogor Kota
pelajar
tewas
SMK Bina Warga 1
Kota Bogor
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
perlindungan anak
Tak Puas Dengan Hukuman Tukul, Orang Tua Angkat Arya Saputra: Saya Mau Banding |
![]() |
---|
Bima Arya Siap Buka Pintu Audiensi dengan Keluarga Arya Saputra yang Tak Puas Tukul Dihukum 9 Tahun |
![]() |
---|
Isak Tangis Keluarga Arya Saputra Pecah Dengar Hakim Vonis Tukul, Tak Puas: Ya Allah Kenapa 9 Tahun |
![]() |
---|
Bacok Siswa SMK Bogor hingga Tewas di Simpang Pomad, Tukul Akan Mendapat Pelatihan Kerja |
![]() |
---|
Tak Terima Tukul Divonis 9 Tahun Penjara, Keluarga Arya Saputra Bakal Ngadu ke Wali Kota Bima Arya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.