Laporkan Suaminya ke Polisi soal KDRT, Dokter Qory Sempat Dilema karena Masih Cinta

Qory Ulfiyah Ramayanti sempat merasa dilema untuk melaporka Willy Sulistio karena sangat mencintai suaminya yang tak memiliki pekerjaan itu.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Tsaniyah Faidah
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Willy Sulistio (39) suami dari dokter yang sempat hilang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor, Jumat (18/11/2023). 

Setelah mendengar pernyataan Qory Ulfiyah Ramayanti yang bersedia mendatangi Mapolres Bogor untuk membuat laporan, Saryuni tak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.

Ia bergegas menyiapkan segala kebutuhan yang diperlukan nanti dan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

"Saya langsung telepon kantor untuk menyediakan bukti, kita langsung janjian ke Kanit," katanya.

Sang suami Qory Ulfiyah Ramayanti, Willy Sulistio pun dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Setelah semua bukti dinyatakan lengkap, pria berusia 39 tahun itupun kini harus menebus kesalahan yang diperbuatnya.

Willy Sulistio dituduhkan melanggar Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancama hukuman maksimal 5 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved