Laporkan Suaminya ke Polisi soal KDRT, Dokter Qory Sempat Dilema karena Masih Cinta
Qory Ulfiyah Ramayanti sempat merasa dilema untuk melaporka Willy Sulistio karena sangat mencintai suaminya yang tak memiliki pekerjaan itu.
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Tsaniyah Faidah
Setelah mendengar pernyataan Qory Ulfiyah Ramayanti yang bersedia mendatangi Mapolres Bogor untuk membuat laporan, Saryuni tak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
Ia bergegas menyiapkan segala kebutuhan yang diperlukan nanti dan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.
"Saya langsung telepon kantor untuk menyediakan bukti, kita langsung janjian ke Kanit," katanya.
Sang suami Qory Ulfiyah Ramayanti, Willy Sulistio pun dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Setelah semua bukti dinyatakan lengkap, pria berusia 39 tahun itupun kini harus menebus kesalahan yang diperbuatnya.
Willy Sulistio dituduhkan melanggar Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancama hukuman maksimal 5 tahun.
| Sastra Winara Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkoba oleh Polres Bogor, Minta Pemberantasan Diteruskan |
|
|---|
| Penampakan Barang Bukti Narkoba Miliaran Rupiah yang Disita Polres Bogor, Ada Senjata Api Ilegal |
|
|---|
| Selama 3 Bulan, Polres Bogor Amankan 155 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Senilai Rp5,8 Miliar |
|
|---|
| Berawal dari Cekcok, Seorang Istri Gelap Mata Tusuk Suami Sirinya di Klapanunggal Bogor |
|
|---|
| Rela Jual Motor, Bripka Agus Prio Bangun Pondok Pesantren untuk Anak Yatim dan Dhuafa di Bogor |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.