Jelang Idul Fitri 2024, Catat Hukum Tukar Uang Baru Saat Lebaran, Waspada Riba Jika Ada Syarat Ini

Bagaimana hukum menukar uang lebaran menurut pandangan Islam? Simak penjelasan lengkapnya dari Ustaz Abdul Somad.

Editor: khairunnisa
Pexels.com/Robert Lens
ILUSTRASI - Simak penjelasan Ustaz Abdul Somad soal hukum tukar uang jelang lebaran Idul Fitri 2024. Ternyata bisa bersifat riba jika ada syaratnya 

Khususnya jasa penukaran uang dengan sistem selisih pada saat melakukan transaksi.

Misalnya jika ingin menukar Rp 10.000 dengan pecahan Rp 1.000, si penukar hanya memperoleh pecahan Rp 1.000 sebanyak sembilan lembar atau totalnya menjadi Rp 9.000.

Itu artinya ada selisih saat melakukan transaksi penukaran uang, yang kemudian banyak diperdebatkan soal hukumnya dalam pandangan islam.

Praktik bisnis penukaran uang yang seperti itu, kata Ustad Abdul Somad, adalah riba.

Hal itu seperti dikutip dari penjelasan Ustad Abdul Somad dalam sebuah video pendek ceramahnya yang diunggah oleh kanal YouTube Islami Post Official.

"Seorang memberikan jasa penukaran uang. Uang Rp 10 ribu ditukar dengan uang Rp 1 ribu sebanyak sembilan lembar.

Apakah ini termasuk riba? ujar pria yang akrab disapa UAS tersebut membacakan pertanyaan dari salah satu jamaah.

"Riba," jawabnya.

Ustad Abdul Somad mengatakan, setiap barang yang sama jenisnya jika ditukar bertambah jumlahnya, maka termasuk riba.

"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam.

Kalau bertambah, maka dia riba. Maka jangan lakukan" jelas dai kondang asal Riau tersebut.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum melakukan transaksi penukaran uang.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Hukum Tukar Uang Saat Lebaran, Awas Riba Jika Ada Hal Ini! Simak Penjelasan UAS dan Buya Yahya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved