Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Deret Pejabat Korban Ketegasan Hakim Eman Sulaeman, Kini Berani Acuhkan Polda di Praperadilan Pegi
Daftar Pejabat Korban Ketegasan Hakim Eman Sulaeman, Kini Ancam Polda di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Eman menilai Rahmat bersalah atas kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa.

Selain itu Rahmat Effendi juga dianggap bersalah kasus lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Selain penjara, Hakim Eman Sulaeman mencabut hak politik Rahmat Effendi selama 5 tahun.
- Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna
Ketegasan Hakim Eman Sulaeman juga terbukti saat menjatuhkan vonis pada Ajay M Priyatna.
Eman memvonis Ajay dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Ajay dinyatakan bersalah dalam kasus suap pada penyidik KPK Stepanus Ronin Pattuju senilai Rp 507 juta.
Ketegasan Hakim Eman Sulaeman sudah terpatri sejak ia bekerja di Mahkamah Agung RI.
Eman pertama kali dilantik menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada 29 Desember 2016.
Eman Sulaeman kemudian menjabat Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Gunungkidul sampai 19 Juni 2021.
Barulah pada 5 Juni 2021 Hakim Eman Sulaeman bertugas di Pengadilan Negeri Bandung.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
Tak Beri Kompensasi Meski Salah Tangkap Pegi Setiawan, Polda Jabar: Tidak Disebutkan Ganti Rugi |
![]() |
---|
Cerita Polisi Rayakan Penangkapan Pegi Setiawan, Batal Makan-makan karena Kesal Kalah Debat |
![]() |
---|
Wanti-wanti Pegi Setiawan untuk Aep Saksi Kasus Vina Cirebon, Pengakuan Soal Motor Ternyata Fitnah |
![]() |
---|
Pantas Pegi Setiawan Teriak Rela Mati Depan Polda Jabar, Lawan Polisi Demi Nama Baik Keluarga |
![]() |
---|
'Kalau Gentle Temui Saya' Tantangan Terbuka Pegi Setiawan ke Aep, Kepalsuannya Harus Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.