Apa Itu Beras Shirataki dan Japonica, Jenis Beras Khusus yang Kena PPN 12 Persen Mulai Tahun Depan?
Hanya jenis beras tertentu yang dibebani PPN 12 persen, yakni beras khusus seperti shirataki dan japonica, yang umumnya digunakan makanan khas Jepang.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Beras merupakan salah satu komoditi yang akan dikenai penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Namun, tidak semua beras yang kena PPN 12 persen.
Hanya jenis beras tertentu yang dibebani PPN 12 persen, yakni beras khusus seperti shirataki dan japonica, yang umumnya digunakan dalam makanan khas Jepang atau hotel dan restoran.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional serta pemenuhan CPP Tahun 2025 bersama pejabat terkait di Jakarta pada Senin (23/12/2024).
Lantas, apa itu beras shirataki dan beras japonica?
Dikutip dari alodokter.com, beras shirataki merupakan jenis beras yang terbuat dari akar atau umbi tanaman konjac (Amorphophallus konjac).
Konjac merupakan tanaman yang banyak tumbuh di berbagai negara di Asia, seperti Jepang dan China.
Selain menjadi beras, akar tanaman konjac juga sering diolah menjadi mie atau makanan ringan.
Beras tersebut saat ini sangat digemari oleh mereka yang sedang diet, sebab dinilai rendah kalori dan mengandung serat lebih banyak.
Beras shirataki memiliki tekstur yang kenyal dan warna lebih bening setelah dimasak dibandingkan beras biasa.
Kandungan serat penting alami dalam beras shirataki bernama glukomanan.
Sementara, dikutip dari laman Kementerian Pertanian, beras japonica adalah tipe beras khusus yang termasuk sticky rice dan selama ini, kebutuhan beras khusus japonica di Indonesia sebagian besar masih dipenuhi dari impor.
Biasanya, beras japonica digunakan memenuhi permintaan hotel maupun restoran bernuansa Asia Timur, seperti Jepang atau Korea.

Baca juga: Ini Kata DJP Soal Mekanisme Penghitungan PPN 12 Persen pada Transaksi Uang Elektronik
Baca juga: Ada PPN 12 Persen, Simak Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025
Baca juga: Tak Cuma PPN 12 Persen, 3 Pungutan Pajak Lain Berlaku 2025: termasuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
PPN 12 Persen Tak Berlaku untuk Beras Premium dan Medium
Zulkifli Hasan juga menegaskan, kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak akan diberlakukan untuk beras premium dan medium yang dijual di pasar domestik.
Jenal Mutaqin Cek Penyaluran Bantuan Beras Bulog di Katulampa Kota Bogor, Lansia Dapat Keringanan |
![]() |
---|
Sidak Gudang Bulog Dramaga Bogor, Wali Kota Dedie Rachim Pastikan Stok Beras Aman |
![]() |
---|
Sidak ke Pasar Sukasari Bogor, Dedie Rachim Pastikan Tidak Ada Beras Oplosan, Harga Stabil |
![]() |
---|
Sidak ke Pasar Kebon Kembang Bogor, Dinas KUKM Dagin Pastikan Tidak Ada Beras Oplosan yang Dijual |
![]() |
---|
Waspada, Beras Oplosan Beredar di Kabupaten Bogor, Dilabeli Premium dengan Harga Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.