Awal Mula Kapolres Ngada Mendadak Hilang, Kapolda Bingung, Berujung AKBP Fajar Dicopot Imbas Narkoba

Seorang Kapolres bernama AKBP Fajar Widyadharma Lukman kini menjadi perbincangan setelah dia ditangkap Propam Mabes Polri dan juga dinyatakan positif

Editor: Naufal Fauzy
Dok. Pos Kupang
KAPOLRES POSITIF NARKOBA - Foto AKBP Fajar Widyadharma Lukman dan rumah dinasnya. Seorang Kapolres bernama AKBP Fajar Widyadharma Lukman kini menjadi perbincangan setelah dia ditangkap Propam Mabes Polri dan juga dinyatakan positif narkoba. 

TRIBUNNWEWSBOGOR.COM - Seorang Kapolres bernama AKBP Fajar Widyadharma Lukman kini menjadi perbincangan setelah dia ditangkap Propam Mabes Polri dan juga dinyatakan positif narkoba.

AKBP Fajar kini harus berhadapan dengan sanksi yang bakal menjeratnya.

Dia pun kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur.

Lantas bagaimana awal mula AKBP Fajar ini terlibat masalah hingga Propam turun tangan.

Kasus Kapolres yang terlibat masalah hukum ini awalnya sempat seperti tertutup ke publik.

Namun Kapolres AKBP Fajar yang mendadak hilang di Mapolres Ngada menjadi pertanyaan sejak awal Maret 2025 lalu.

Saat itu, AKBP Fajar sudah menghilang tak ada kabar lebih dari sepekan lamanya.

Pada 3 Maret 2025, Kabar Mencuat

Kemudian pada 3 Maret 2025 terungkap bahwa AKBP Fajar ternyata ditangkap Propam Mabes Polri.

Penangkapan itu ternyata sudah dilakukan pada 20 Februari 2025 di Bajawa, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dilansir dari Pos Kupang, sejak saat itu sudah beredar isu terkait dugaan kasus narkoba dan pelecehan seksual.

Kapolres Ngada yang ditangkap ini dibenarkan oleh Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.

"Mabes Polri mengamankan (AKBP Fajar)," ujar Kapolda NTT saat dikonfirmasi pada Senin (3/3/2025) dikutip dari Pos Kupang.

Kapolda Ngaku Tak Tahu Masalahnya

Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengaku tidak tahu Kapolres Ngada, NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diamankan Divisi Propam Mabes Polri.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved