JEJAK Karir Djuyamto Hakim Kasus Novel, Sambo dan Tolak Praperadilan Hasto, Kini Jadi Tersangka Suap

Jejak Karir Djuyamto - Hakim Sidang Novel, Sambo dan Tolak Praperadilan, Kini Tersangka Suap CPO Rp 7,5 miliar

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
JEJAK KARIR DJUYAMTO - Jejak Karir Djuyamto - Hakim Sidang Novel, Sambo dan Tolak Praperadilan, Kini Tersangka Suap CPO Rp 7,5 miliar 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menjadi tersangka bersama dua hakim lain dalam kasus suap ekspor crude palm oil (CPO).

Djuyamto diduga menerima suap atas pemberian vonis onslag atau lepas dalam kasus CPO.

Djuyamto bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.

Sedangkan dua hakim lainnya, Ali Muhtarom (AM) sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin (ASB) sebagai Hakim Anggota.

Djuyamto terbukti menerima aliran dana suap untuk pengurusan perkara saat ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim perkara tersebut oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan.

Tak tanggung-tanggung, total suap yang diterima Djuyamto paling banyak di antara 2 hakim lainnya.

Djuyamto menerima suap sekitar Rp 7,5 miliar.

Sedangkan hakim Agam Syarif Baharudin (ASB) menerima suap Rp 6 miliar.

Dan Ali Muhtarom (AM) menerima Rp 6,5 miliar.

Jejak Karir Hakim Djuyamto
 
Nama Hakim Djuyamto sudah tidak asing lagi.

Djuyamto saat ini menjabat sebagai Hakim Pengadilan Jakarta Selatan.

Dia kerap ditunjuk sebagai hakim dalam berbagai kasus yang menyita perhatian publik.

Belum lama ini Djuyamto menjadi sorotan setelah memutuskan menolak praperadilan yang diajukan mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka.

Dalam perkara ini Djuyamto menjadi hakim tunggal.

Saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025), Djuyamto menyatakan seharusnya permohonan praperadilan Sekjen PDIP itu dilakukan secara terpisah. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved