TOPIK
Polisi Tembak Polisi
-
Sebagai informasi, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.
-
Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin telah menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
-
Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua
-
saat itu menurutnya wajah Richard Eliezer tampak senang ketika memasuki ruangan sidang. Ekspresi senang itu dikarenakan Bharada E mengenakan seragam
-
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer alias Bharada E, telah rampung, Rabu (22/2/2023) sore.
-
Keluarga almarhum Brigadir J menilai putusan etik yang dijatuhkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap Richard Eliezer sudah tepat.
-
Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri mempunyai pertimbangan hukum atau hal-hal yang meringankan dalam putusan untuk Bharada E.
-
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akhirnya tidak dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
-
Peraturan itu tertulis di PP 1 tahun 2003, yang di mana dikatakan sanksi pidananya tidak lebih dari tiga tahun, jadi menurutnya ada kemungkinan
-
Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada
-
Diketahui, Bharada E dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J).
-
Richard Eliezer sedang menjalani sidang kode etik untuk mengetahui nasib Bharada E di kepolisian, Rabu (22/2/2023) di gedung TNCC Mabes Polri
-
Djuyamto mengatakan bahwa putusan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan berkekuatan hukum tetap atau inkrah jika JPU tidak mengajukan banding.
-
Kompolnas menjamin akan mengawasi Richard Eliezer dengan apa yang akan terjadi ke depannya, memberikan rekomendasi, saran-saran untuk keamanan
-
Pengacara Brigadir J membongkar teror yang didapat hakim Wahyu Iman Santoso sebelum menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo
-
Awalnya, pada 13 Juli 2022, Martin bertanya kepada Kamaruddin Simanjuntak terkait profil dari terpidana mati kasus pembunuhan berencana Brigadir J
-
Dedi menjelaskan bahwa sidang komisi dari Propam Polri juga bakal mengundang dari pengawas eksternal dari Kompolnas agar pelaksanaan sidang berjalan
-
Pengacara Brigadir J membongkar teror yang didapat hakim Wahyu Iman Santoso sebelum menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo
-
Reza Indragiri mempertanyakan kesiapan Polri buat mempertahankan Richard Eliezer sebagai polisi.
-
Hal ini terkait Richard Eliezer yang menjadi terdakwa dan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
-
Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan profesi terhadap Richard Eliezer atau Bharada E kepada Propam Polri resmi dicabut.
-
Bharada E dinyatakan atas perbuatannya, lalu ia meminta maaf hingga dimasukkan ke pembinaan displin selama 6 bulan. Lalu, ia juga akan dikenakan denda
-
Mahfud MD menduga, Ferdy Sambo akan meninggal dunia di penjara dengan vonis penjara seumur hidup.
-
Lingling akhirnya menemui Richard Eliezer usai sang kekasih divonis ringan oleh majelis hakim. Lingling bereaksi ditanya soal pernikahannya
-
Seperti diketahui, keinginan Richard kembali ke Korps Brimob Polri sempat diungkap oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.
-
Alasan dari kesigapannya itu dibeberkan oleh anggota LPSK. Saat pembacaan vonis oleh hakim selesai terlhat petugas dari LPSK langsung bergerak cepat
-
Mbak D sempat saling tatap dengan Mbak Ega ketika harus menjawab pertanyaan tentang Bharada E. Merekapun saling tertawa dan langsung menjawabnya.
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan pembacaan vonis bagi enam terdakwa pada Kamis (23/2/2023) dan Jumat (24/2/2023
-
Anggota LPSK yang viral usai lindungi Bharada E akhirnya urai cerita soal sosok Richard Eliezer. Karakter asli Bharada E sehari-hari terungkap
-
Kejaksaan telah resmi mengajukan banding perkara pembunuhan berencana atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf