Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap

Tak Terima Tukul Divonis 9 Tahun Penjara, Keluarga Arya Saputra Bakal Ngadu ke Wali Kota Bima Arya

Sidang putusan tersebut digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Kota Bogor, Senin (12/9/2023). Bahkan, Tukul juga akan ditahan di Lembaga Pembinaan

Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: widi bogor
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Keluarga Arya Saputra tak terima dengan putusan hakim dalam memvonis Tukul pelaku pembacokan yang menewaskan pelajar Kota Bogor divonis 9 tahun penjara, pihak keluarga pun akan melakukan audiensi dengan Wali Kota Bogor, Bima Arya 

Sementara itu, kakak angkat Arya Saputra, Ratih Permata mengaku, pihaknya tidak puas dengan hukuman yang diberikan hakim ke Tukul.

"Saya jujur aja tidak puas. Tidak puas banget terhadap putusan ini. Yaalah kenapa 9 tahun," kata Ratih kepada TribunnewsBogor.com.

Dengan ketidakpuasannya ini, ia berencana akan ngadu ke Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Pihaknya akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Selain itu, kata Ratih Permata dirinya akan melakukan audiensi dengan Bima Arya terkait hal ini.

Momen keluarga Arya Saputra histeris tidak terima putusan hukuman kepada Tukul selama 9 tahun, Senin (12/6/2023).
Momen keluarga Arya Saputra histeris tidak terima putusan hukuman kepada Tukul selama 9 tahun, Senin (12/6/2023). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Ia berharap setelah pihaknya melakukan audiensi, hukuman Tukul bisa lebih berat lagi.

"Saya kedepannya akan banding. Tidak hanya banding kami juga mungkin akan bersurat dan meminta audiensi dengan Bima Arya," tambahnya.

"Doakan saja. Itu menjadi salah satu bagian ikhtiar kami. Dia (Tukul) sudah menghilangkan nyawa Arya," tandasya.

Ayah angkat Arya Saputra, Rojai menambahkan bahwa dirinya ingin hukuman yang menewaskan anaknya itu bisa lebih berat lagi.

Bahkan, ia juga sempat menangis histeris setelah mendengar hakim memvonis Tukul dengan hukuman 9 tahun penjara.

"Kenapa 9 tahun. Kami pengennya lebih. Dia itu sudah ngebunuh anak saya," kata Rojai kepada TribunnewsBogor.com.

Baca juga: Sidang Putusan Tukul di PN Kota Bogor, Keluarga Arya Saputra Tak Lepas Handphone, Ini Alasannya

Diiketahui, peristiwa berdarah yang menewaskan Arya Saputra ini terjadi pada 10 Maret 2023 lalu.

Peristiwa itu terjadi di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Bahkan, setelah kejadian itu Tukul sempat melarikan diri ke beberapa kota.

Hingga akhirnya ia ditangkap disebuah warung makan di wilayah Yohyakarta.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved