2 Jenis Beras yang Tidak Kena PPN 12 Persen, Bulog Tetap akan Distribusikan Bantuan Pangan Beras

Menurut Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, tarif PPN 12 persen tidak akan diberlakukan untuk beras premium dan medium yang dijual di pasar domestik.

Editor: Tiara A. Rizki
TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya
ILUSTRASI Beras 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah menetapkan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Beras pun disebut-sebut menjadi salah satu komoditas barang yang akan dikenai PPN 12 persen, tetapi hanya untuk jenis tertentu.

Lantas, beras jenis apa yang tidak dikenai PPN 12 persen?

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyampaikan bahwa penyesuaian tarif PPN 12 persen tidak akan diberlakukan untuk beras premium dan medium yang dijual di pasar domestik.

Hal tersebut disampaikan Zulhas seusai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional serta pemenuhan CPP Tahun 2025 bersama pejabat terkait di Jakarta, Senin (23/12/2024).

Menurut Zulhas, PPN hanya dikenakan pada beras khusus impor seperti shirataki dan japonica, yang umumnya digunakan dalam makanan khas Jepang atau hotel dan restoran. 

"Nah, soal PPN 12persen ya, itu hanya berlaku untuk barang mewah saja. Termasuk soal beras yang ramai dibicarakan, hanya salah pengertian nama saja. Jadi, beras premium dan medium yang dijual di pasar tidak kena PPN. Yang dikenakan itu beras impor, seperti jenis shirataki dan japonica. Pangan domestik tidak ada dampak dari PPN 12 persen," ujar Zulhas.

Zulhas juga menegaskan bahwa keberpihakan pemerintah kepada masyarakat bawah dan menengah jelas terlihat melalui kebijakan ini. 

Presiden RI Prabowo Subianto, kata Zulhas, sudah memastikan bahwa hanya barang-barang mewah yang dikenai PPN tersebut.

Selain itu, ia menyampaikan optimisme pemerintah terhadap swasembada pangan di tahun mendatang. 

"Kami sudah memutuskan dalam neraca komoditas beberapa hari lalu, bahwa tahun depan kita tidak akan impor beras lagi. Begitu juga dengan jagung untuk konsumsi, garam, dan gula. Kami yakin kebutuhan pangan dalam negeri bisa terpenuhi melalui produksi lokal," katanya.

Baca juga: Demo Tolak PPN 12 Persen di Jakarta Ricuh, 1 Anggota Polisi Terluka, 1 Mahasiswa Juga Kena Pukul

Baca juga: PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025 dan Berdampak pada Sektor Hiburan, Harga Tiket Konser Naik?

Baca juga: Pak Prabowo Subianto, Membatalkan PPN 12 Persen Itu Gampang, Lho: Daripada Pemerintah Tebar Penyakit

ILUSTRASI beras di Toko yang berjualan di Pasar Anyar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (20/2/2024).
ILUSTRASI beras di Toko yang berjualan di Pasar Anyar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (20/2/2024). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Ditegaskan BAPANAS

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, memastikan bahwa beras premium dalam negeri tidak dikenakan PPN 12 persen

Menurut Arief, pengenaan PPN 12 persen hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor yang biasanya digunakan di sektor hotel dan restoran.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat kelas menengah ke bawah sekaligus mendorong produksi beras lokal.

“Adapun PPN 12 persen hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor, seperti yang digunakan di sektor hotel dan restoran. Tentunya Bapak Presiden Prabowo itu berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi sekarang ini kita lagi sama-sama dorong produksi beras dalam negeri,” ujar Arief dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

Kualifikasi Beras dalam Peraturan Bapanas

Arief menjelaskan, sebelumnya ada kesalahpahaman dalam paparan Kementerian Keuangan yang mencantumkan beras premium termasuk dalam objek PPN.

Namun, menurutnya, hal itu lebih mengacu pada beras khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

“Beras aromatik produksi lokal, misalnya, itu juga tidak dikenakan PPN. Kebijakan ini untuk menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita,” tambahnya.

Kualifikasi jenis beras sendiri telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023.

Berdasarkan beleid tersebut, beras umum terdiri dari beras premium dan medium, yang dibedakan berdasarkan derajat sosoh dan tingkat butir patah.

Baca juga: Apa Itu Beras Shirataki dan Japonica, Jenis Beras Khusus yang Kena PPN 12 Persen Mulai Tahun Depan?

Baca juga: Imbas PPN 12 Persen, Biaya Layanan Digital Naik, Ini Estimasi Kenaikan Harga Netflix hingga Spotify

Baca juga: Ini Kata DJP Soal Mekanisme Penghitungan PPN 12 Persen pada Transaksi Uang Elektronik

Baca juga: Kurangi Dampak PPN 12 Persen, Ini Cara Beli Token Listrik Diskon 50 Persen Januari-Februari 2025

Usulan ke Kementerian Keuangan

Bapanas telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pengenaan PPN 12 persen hanya diberlakukan pada beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi dalam negeri.

Usulan ini sesuai dengan pasal 3 ayat 5 dalam Bab I Perbadan Nomor 2 Tahun 2023.

Arief juga menekankan bahwa beras premium merupakan komoditas yang banyak diminati masyarakat luas.

Penyebarannya merata di berbagai lini pasar, sehingga tidak dapat digolongkan sebagai barang mewah.

Distribusi Bantuan Pangan Beras

Sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk menyeimbangkan kebijakan PPN 12 persen, pemerintah melalui Perum Bulog akan mendistribusikan bantuan pangan beras pada Januari dan Februari 2025.

Arief menyebutkan, sebanyak 160 ribu ton beras akan dialokasikan setiap bulan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).

Bantuan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat berpendapatan rendah.

“Beras dari Bulog ini medium, tapi kualitasnya premium. Jadi ini memang salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat,” tutup Arief.

Artikel ini tayang di Kontan dan Kompas.com

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved