2 Jenis Beras yang Tidak Kena PPN 12 Persen, Bulog Tetap akan Distribusikan Bantuan Pangan Beras

Menurut Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, tarif PPN 12 persen tidak akan diberlakukan untuk beras premium dan medium yang dijual di pasar domestik.

Editor: Tiara A. Rizki
TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya
ILUSTRASI Beras 

“Adapun PPN 12 persen hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor, seperti yang digunakan di sektor hotel dan restoran. Tentunya Bapak Presiden Prabowo itu berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi sekarang ini kita lagi sama-sama dorong produksi beras dalam negeri,” ujar Arief dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

Kualifikasi Beras dalam Peraturan Bapanas

Arief menjelaskan, sebelumnya ada kesalahpahaman dalam paparan Kementerian Keuangan yang mencantumkan beras premium termasuk dalam objek PPN.

Namun, menurutnya, hal itu lebih mengacu pada beras khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

“Beras aromatik produksi lokal, misalnya, itu juga tidak dikenakan PPN. Kebijakan ini untuk menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita,” tambahnya.

Kualifikasi jenis beras sendiri telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023.

Berdasarkan beleid tersebut, beras umum terdiri dari beras premium dan medium, yang dibedakan berdasarkan derajat sosoh dan tingkat butir patah.

Baca juga: Apa Itu Beras Shirataki dan Japonica, Jenis Beras Khusus yang Kena PPN 12 Persen Mulai Tahun Depan?

Baca juga: Imbas PPN 12 Persen, Biaya Layanan Digital Naik, Ini Estimasi Kenaikan Harga Netflix hingga Spotify

Baca juga: Ini Kata DJP Soal Mekanisme Penghitungan PPN 12 Persen pada Transaksi Uang Elektronik

Baca juga: Kurangi Dampak PPN 12 Persen, Ini Cara Beli Token Listrik Diskon 50 Persen Januari-Februari 2025

Usulan ke Kementerian Keuangan

Bapanas telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pengenaan PPN 12 persen hanya diberlakukan pada beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi dalam negeri.

Usulan ini sesuai dengan pasal 3 ayat 5 dalam Bab I Perbadan Nomor 2 Tahun 2023.

Arief juga menekankan bahwa beras premium merupakan komoditas yang banyak diminati masyarakat luas.

Penyebarannya merata di berbagai lini pasar, sehingga tidak dapat digolongkan sebagai barang mewah.

Distribusi Bantuan Pangan Beras

Sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk menyeimbangkan kebijakan PPN 12 persen, pemerintah melalui Perum Bulog akan mendistribusikan bantuan pangan beras pada Januari dan Februari 2025.

Arief menyebutkan, sebanyak 160 ribu ton beras akan dialokasikan setiap bulan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).

Bantuan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat berpendapatan rendah.

“Beras dari Bulog ini medium, tapi kualitasnya premium. Jadi ini memang salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat,” tutup Arief.

Artikel ini tayang di Kontan dan Kompas.com

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved