TOPIK
UMK Bogor 2022
-
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor sepakat tidak ada kenaikan UMK Bogor 2022.
-
Anggota DPR RI Obon Tabroni menyebut upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2022 11 kabupaten di Jawa Barat tidak mengalami kenaikan.
-
Untuk memperjuangkan nasibnya, buruh Kabupaten Bogor berencana melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Bogor di Cibinong pada Kamis (25/11/2021).
-
Menurut Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, perhitungan UMK tahun 2021 sudah lebih, yakni berkisar Rp 4,2 juta.
-
Disnaker Kabupaten Bogor akan menatapkan UMK dengan berpatokan pada regulasi yang ada.
-
Menurut aturan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten/kota 30 November 2021.
-
Perkiraan besaran upah minimum 2022 bisa diakses publik melalui kalkulator simulasi penghitungan upah minimum 2022 di kalkulator Wagepedia.
-
UMP yang naik ini akan menjadi modal dasar penghitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang harus diumumkan pemda kabupaten/kota 30 November 2021.
-
Dalam menentukan besarannya, Dewan Pengupahan Provinsi Jabar berpedoman pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
-
Anda bisa mengeceknya melalui sistem informasi pengupahan nasional, Wagepedia yang baru diperkenalkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
-
Berapa besarannya, Anda bisa menghitung perkiraan total Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bogor di tahun depan.
-
Kementerian Ketenagakerjaan memperkirakan kenaikan upah minimum (UM) 2022 akan sedikit lebih baik dibandingkan dengan 2021.
-
Keputusan pemerintah Jawa Barat untuk tidak menaikan UMR Kota Bogor 2021 tentunya bukan tanpa alasan dan pertimbangan yang matang.
-
Upah Minimum Regional akan diberlakukan per tanggal 1 Januari pada tahun berikutnya.
-
Kemnaker menetapkan Upah Minimum sesuai formula baru. Dipakainya formula itu, diperkirakan bisa membuat upah tahun depan turun.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved